Formasi Kebutuhan CPNS BKKBN Tahun 2021
Formasi CPNS Bandan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2021
KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 176 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
- Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah peegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
- Bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai mana dimaksud poin di atas, dipandang perlu menetapkan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun anggaran 2021.
Memutuskan :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan kebutuhann Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungn Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun anggaran 2021.
- Penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sejumlah 4.361 (empat ribu tiga ratus enam puluh satu)
- Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum Kesatu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
- Hubungan perjanjian kerja antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum Keduaatau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara tersebut, dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan berpedoman pada peraturan perundan-undangan.
- Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Badan Kependudukan dan Keluargaa Berencana Nasional
- Keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Baca Juga : Lowongan Kerja PT Sarana Jambi Utama
Baca Juga : Lowongan Kerja JNE
RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021
Hari/ Tanggal Terbit : Sabtu, 22 Mei 2021
Sumber Informasi : BKKBN Republik Indonesia
Metode Informasi : Ketik ulang (re-type)
Batas Lamaran :Lihat pada file pdf